Kedaulatan Wiki
Advertisement

A. Pengertian Presiden

Dalam arti umum sebenarnya presiden itu ialah (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah "Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung.

Dalam arti kusus, Presiden Indonesia adalah (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

B. Wewenang, kewajiban, dan hak Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

C. Pemilihan Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

D. Pemilihan Wakil Presiden yang lowong Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

E. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

F. Pelantikan Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden)  :

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

G. Pemberhentian Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.

Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, Presiden/Wakil Presiden kemudian diberhentikan.


H. UUD 1945 yang Terkait pada Presiden

Pasal 4 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.


Pasal 6 (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)

Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)


Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)


Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)



Pasal 7B (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)



Pasal 7C Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)


Pasal 8 (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)


Pasal 9 (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)


(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)


Pasal 10 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.


Pasal 11 (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)


Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 13 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)


Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)


Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)


Pasal 16 Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)


Pasal 17 (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)


Pasal 22E (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)


Pasal 23

(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)


Profil Presiden RI


Presiden Soekarno


Nama : Ir. Soekarno Nama Panggilan : Bung Karno Nama Kecil : Kusno Lahir  : Blitar, Jatim, 6 Juni 1901 Meninggal : Jakarta, 21 Juni 1970 Makam  : Blitar, Jawa Timur Gelar (Pahlawan) : Proklamator Jabatan : Presiden RI Pertama (1945-1966) Isteri dan Anak : Tiga isteri delapan anak Isteri Fatmawati, anak : Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh Isteri Hartini, anak : Taufan dan Bayu Isteri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto,anak : Kartika Ayah : Raden Soekemi Sosrodihardjo Ibu : Ida Ayu Nyoman Rai

Pendidikan:

HIS di Surabaya (indekos di rumah Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam) HBS (Hoogere Burger School) lulus tahun 1920 THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB) di Bandung lulus 25 Mei 1926 Ajaran: Marhaenisme Kegiatan Politik  : Mendirikan PNI (Partai Nasional Indonesia) pada 4 Juli 1927 Dipenjarakan di Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember 1929 Bergabung memimpin Partindo (1931) Dibuang ke Ende, Flores tahun 1933 dan Empat tahun kemudian dipindahkan ke Bengkulu.

Merumuskan Pancasila 1 Juni 1945 Bersama Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945


Presiden Soeharto Nama : H. Muhammad Soeharto Lahir : Kemusuk, Argomulyo, Godean, 1 Juni 1921 Meningal : 27 Januari 2008 Agama : Islam Jabatan Terakhir : Presiden Republik Indonesia (1966-1998) Pangkat  : Jenderal Besar (Bintang Lima)

Isteri : Ibu Tien Soeharto ( Siti Hartinah) Anak: Siti Hardiyanti Hastuti (Mbak Tutut) Sigit Harjojudanto Bambang Trihatmodjo Siti Hediati Hutomo Mandala Putra (Tommy) Siti Hutami Endang Adiningsih

Ayah : Kertosudiro Ibu : Sukirah



Alamat: Jalan Cendana No.8, Menteng Jakarta Pusat



Presiden Habibie Nama  : Prof. Dr.Ing. Dr. Sc.h.c. Bacharuddin Jusuf Habibie Lahir  : Pare-Pare, 25 Juni 1936 Agama  : Islam Jabatan  : Presiden RI Ketiga (1998-1999)

Pendiri dan Ketua Dewan Pembina The Habibie Center Istri  : dr. Hasri Ainun Habibie (Menikah 12 Mei 1962) Anak  : Ilham Akbar dan Thareq Kemal Cucu  : Empat orang Ayah  : Alwi Abdul Jalil Habibie Ibu  : R.A. Tuti Marini Puspowardoyo Jumlah Saudara: Anak Keempat dari Delapan Bersaudara

Pendidikan :

ITB Bandung, tahun 1954 Rheinisch Westfalische Technische Hochscule (RWTH), Aachen, Jerman, dengan gelar Diplom-Ingenieur, predikat Cum laude pada Fakultas Mekanikal Engineering, Departemen Desain dan Konstruksi Pesawat Terbang (1955-1960). Rheinisch Westfalische Technische Hochscule (RWTH), Aachen, Jerman, dengan gelar doktor konstruksi pesawat terbang, predikat Summa Cum laude, pada Fakultas Mekanikal Engineering, Departemen Desain dan Konstruksi Pesawat Terbang (1960-1965). Menyampaikan pidato pengukuhan gelar profesor tentang konstruksi pesawat terbang di ITB Bandung, pada tahun 1977.

Pekerjaan :

Kepala Riset dan Pengembangan Analisis Struktur pada perusahaan Hamburger Flugzeugbau Gmbh, Hamburg, Jerman antara tahun 1965-1969. Kepala Divisi Metode dan Teknologi pada Pesawat Komersial dan Angkut Militer MBB Gmbh, di Hamburg dan Munchen antara 1969-19973 Wakil Presiden dan Direktur Teknologi pada MBB Gmbh, Hamburg dan Munchen tahun 1973-1978 Penasehat Senior Teknologi pada Dewan Direksi MBB tahun 1978. Pulang ke Indonesia dan memimpin Divisi Advanced Technology Pertamina, yang merupakan cikal bakal BPPT, tahun 1974-1978. Penasehat Pemerintah Indonesia di Bidang Pengembangan Teknologi dan Pesawat Terbang, bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia Soeharto pada tahun 1974-1978. Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) sekaligus Ketua Badan Pengkajian dan Pener apan Teknologi (BPPT) tahun 1978-1998. Wakil Presiden R.I. pada 11 Maret 1998-21 Mei 1998. Presiden RI 21 Mei 1998-20 Oktober 1999.

Organisasi: Pendiri dan Ketua Umum ICMI

Penghargaan: Theodore van Karman Award


Presiden Abdurrahman Wahid Nama: Abdurrahaman Wahid

Tempat Tgl. Lahir: Denanyar, Jombang, 4 Agustus 1940

Orang Tua: Wahid Hasyim (Ayah), Solechah (Ibu)

Istri: Sinta Nuriyah


Anak-anak: Alisa Qotrunada Zanuba Arifah Anisa Hayatunufus Inayah Wulandari

Pendidkan: Pesantren Tambak Beras, Jombang (1959 ? 1963) Departemen Studi Islam dan Arab Tingkat Tinggi, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (1964 ? 1966) Fakultas Surat-surat, Universitas Baghdad (1966 ? 1970)

Karir: Pengajar dan Dekan Fakultas Ushuludin, Universitas Hasyim Anshari Ketua Balai Seni Jakarta (1983 ?1985) Pendiri dan pengasuh pesantren Ciganjur (1984 ? sekarang) Ketua Umum PBNU (1984-1999) Ketua Forum Demokrasi (1990) Ketua Konferensi Agama dan Perdamaian Sedunia (1994) Anggota MPR (1999) Presiden RI (20 Oktober ? 24 Juli 2001) Ketua Dewan Syuro PKB

Penghargaan: Magsaysay dari Pemerintah Fiilipina atas usahanya mengembangkan hubungan antar agama di Indonesia (1993) Penghargaan Dakwah Islam dari Pemerintah Mesir (1999)


Presiden Megawati


Nama: Megawati Nama Lengkap: Dyah Permata Megawati Setyawati Sukarnoputri Tempat/Tgl. Lahir: Yogyakarta, 23 Januari 1947 Suami: Taufik Kiemas

Karir: - Presiden RI (2001 - 2004) - Wakil Presiden RI (1999- 2004) - Anggota DPR/MPR RI (1999 - 2004) - Anggota DPR/MPR RI (1987-1992)

Pendidikan: - SD s/d SMA Perguruan Cikini - Fakultas Pertanian, Universitas Padjadjaran (1965-1967) - Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (1970-1972).

Organisasi: - Ketua PDI Cabang Jakarta Pusat (1987-1992) - Ketua Umum DPP PDI (1993 - 1998) - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (1998-2003)







Presiden Susilo Bambang Yudoyono


Nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono Tempat/ Tgl Lahir Pacitan, Jawa Timur 09 September 1949 Alamat Jl. Alternatif Cibubur Puri Cikeas Indah No. 2 Desa Nagrag Kec. Gunung Putri Bogor - 16967 Agama Islam Status Perkawinan Menikah Nama Istri Kristiani Herawati Jumlah Anak 1. Agus Harimurti Yudhoyono 2. Edhie Baskoro Yudhoyono





Pendidikan 1973 : Akademi Angkatan Bersenjata RI (Akbar) 1976 : American Language Course, Lackland, Texas - AS 1976 : Airbone and Ranger Course, Fort Benning - AS 1982 - 1983 : Infantry Officer Advanced Course, Fort Benning - AS 1983 : On the job training di 82-nd Airbone Division, Fort Bragg - AS 1983 : Jungle Warfare School, Panama 1984 : Antitank Weapon Course di Belgia dan Jerman 1985 : Kursus Komando Batalyon 1988 - 1989 : Sekolah Komando Angkatan Darat Command and General Staff College, Fort Leavenwort, Kansas - AS Master of Art (MA) dari Management Webster University, Missouri 2004 : Doctorate (Dr) Institut Pertanian Bogor, Indonesia

Riwayat Pekerjaan 2004 - sekarang : Presiden Republik Indonesia 10 Agustus 2001 - 12 Maret 2004 : Menkopolkam, Kabinet Gotong Royong 26 Oktober 2000 - 01 Juni 2001 : Menkopolsoskam, Kabinet Persatuan Nasional 20 Oktober 1999 - 26 Agustus 2000 : Mentamben, Kabinet Abdurrahman Wahid 16 Februari 1998 - November 1998 : Kepala Staff Sosial Politik (Kasospol) ABRI 23 Agustus 1996 - 26 Agustus 1997 : Panglima Kodam II Sriwijaya Maret 1996 - Agustus 1996 : Kepala Staff Kodam Jaya November 1995 - November 1996 : Kepala Pengamat Militer PBB di Bosnia dari UNPF (United Nation Peace Force) 1994 - 1995 : Komandan Korem Pamungkas 072 Yogyakarta 1994 : Assisten Operasi Kodam Jaya 1993 : Komandan Brigade Infantry 17, Kujang I Kostrad 10 Agustus 2001 - 12 Maret 2004 : Menko Polkam

Penghargaan 1973 : Lencana Adi Mahakarya dari Presiden Republik Indonesia sebagai Lulusan Terbaik Akabri 1983 : Honorour Graduated IOAC, USA 2003 : Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik





J. Kasus yang Terkait dengan Presiden


Dirubahnya sitem pemerintahan Indonesia menjadi Parlementer (dari presidensial) Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan presiden? Pemerintah. MPRS menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yangg berjudul Penemuan Kembali Revormasi Kita sebagai GBHN yang bersifat tetap. Melalui TAP MPRS No. III/MPRS/1963, mengangkar Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup Diubahnya bentuk negara dari kesatuan menjadi serikat Pimpinan lembaga-lembaga negara diangkat sebagai menteri-menteri Negara Sistem demokrasi yang dijalankan lebih bersifat feodalisme Kebebasan berbicara dibungkam Perubahan sistem ekonomi yang semula ekonomi kerakyatan menjadi ekonomi kapitalisme/liberal dimana monopoli Negara berubah menjadi monopoli keluarga Koperasi tidak berkembang sebagaimana semestinya Supremasi hokum berubah menjadi supremasi presiden (masa Orde Baru) Lembaga Legislatif tidak mewakili rakyat, bahkan tidak aspiratif karena hasil rekayasa Timbulnya KKN Dan lain - lain


K. Jika Saya Menjadi Presiden?


Jika saya menjadi Presiden, saya akan meningkatkan kualitas bangsa Indonesia ini dengan sebaik mungkin. Dengan cara meningkatkan mutu dan kualitas di segala bidang, seperti: pendidikan, ekonomi, social, hukum, dan lain – lain. Dan saya juga akan berusaha memberikan ide – ide dan gagasan yang tepat dan sangat berguna dalam keadaan genting ataupun tidak.kemudian, saya akan mengontrol Negara ini dengan cara ikut terjun ke lapangan, sehingga saya dapat lebih memahami dan menguasai masalah yang dialami rakyat Indonesia dan memberikan solusi terbaik kepada mereka. Pedoman saya adalah Rakyat adalah yang utama. Jadi saya akan melalukan semua yang saya bisa untuk rakyat Indonesia yang saya cinta.


L. Undang – Undang yang Terkait dengan Presiden


No. 22 Tahun 1999, pasal 1(a): Pemerintahan Pusat, selanjutnya disebut Pemerintahan, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. No.32 Tahun 2004, pasal 1(1): Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. No. 7 Tahun1999, pasal 6: Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

No. 7 Tahun1999, pasal 7: Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. No. 7 Tahun 1999, pasal 8(3)dan(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. Dan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. No. 7 Tahun 1999, pasal 12(1) dan (2): Setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. Dan Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dan Lain - Lain

Advertisement